kuningtoto

Sejarah Politeknik Tiara Bunda

 

            Politeknik Tiara Bunda merupakan transformasi dari Akademi Kebidanan Tiara Bunda dengan satu program studi yaitu Diploma III Kebidanan yang berdiri sejak tahun 2007 berada dibawah naungan Yayasan Cerdas Mutiara Bangsa. Seiring perkembangan tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keperawatan, dan farmasi maka Akademi Kebidanan Tiara Bunda dengan program studi Diploma III Kebidanan melakukan perubahan bentuk menjadi Politeknik Tiara Bunda dengan penambahan Program Studi Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi dan Diploma III Farmasi sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 860/KPT/I/2019 tentang Izin Perubahan bentuk Akademi Kebidanan Tiara Bunda di Kota Depok menjadi Politeknik Tiara Bunda di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Cerdas Mutiara Bangsa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019.

           Pada tahun 2020 Politeknik Tiara Bunda mendapatkan penambahan program studi baru lagi yaitu Pendidikan Profesi Bidan dan Sarjana Terapan Kebidanan sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 926/M/2020 tentang Izin Pembukaan Program Studi Kebidanan Program Sarjana Terapan Kebidanan dan Program Studi Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi pada Politeknik Tiara Bunda di Kota depok yang diselenggarakan oleh Yayasan Cerdas Mutiara Bangsa di tetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2020.

            Politeknik Tiara Bunda adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang mengemban tugas dan fungsi pendidikan tinggi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan, teknologi, dan/atau bidang lain, dengan mengutamakan peningkatan kemampuan penerapannya. Dalam kedudukannya sebagai perguruan tinggi vokasi, Politeknik Tiara Bunda merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat.

           Sebagai anggota masyarakat, mahasiswa perlu memiliki kemampuan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia serta memperkaya kebudayaan nasional.