Sejarah Politeknik Tiara Bunda

Sejarah Politeknik Tiara Bunda

Politeknik Tiara Bunda merupakan transformasi dari Akademi

Kebidanan Tiara Bunda dengan satu program studi yaitu Diploma III

Kebidanan yang berdiri sejak tahun 2007 berada dibawah naungan Yayasan

Cerdas Mutiara Bangsa. Seiring perkembangan tuntutan dan kebutuhan

masyarakat akan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keperawatan,

dan farmasi maka Akademi Kebidanan Tiara Bunda dengan program studi

Diploma III Kebidanan melakukan perubahan bentuk menjadi Politeknik

Tiara Bunda dengan penambahan Program Studi Sarjana Terapan

Keperawatan Anestesiologi dan Diploma III Farmasi sesuai dengan

Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik

Indonesia Nomor 860/KPT/I/2019 tentang Izin Perubahan bentuk Akademi

Kebidanan Tiara Bunda di Kota Depok menjadi Politeknik Tiara Bunda di

Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Cerdas

Mutiara Bangsa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019.

 

Pada tahun 2020 Politeknik Tiara Bunda mendapatkan penambahan

program studi baru lagi yaitu Pendidikan Profesi Bidan dan Sarjana Terapan

Kebidanan sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik

Indonesia Nomor 926/M/2020 tentang Izin Pembukaan Program Studi

Kebidanan Program Sarjana Terapan Kebidanan dan Program Studi

Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi pada Politeknik Tiara Bunda di

Kota depok yang diselenggarakan oleh Yayasan Cerdas Mutiara Bangsa di

tetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2020.

 

Politeknik Tiara Bunda adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang

mengemban tugas dan fungsi pendidikan tinggi dalam mencerdaskan

kehidupan bangsa, khususnya penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi

dalam sejumlah bidang pengetahuan, teknologi, dan/atau bidang lain, dengan

mengutamakan peningkatan kemampuan penerapannya. Dalam

kedudukannya sebagai perguruan tinggi vokasi, Politeknik Tiara Bunda

merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang berdasarkan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan menyiapkan

mahasiswa menjadi anggota masyarakat. Sebagai anggota masyarakat,

mahasiswa perlu memiliki kemampuan profesional yang dapat menerapkan,

mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,

dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan

taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia serta

memperkaya kebudayaan nasional.